Kontroversi Nikah Mut'ah

Beberapa Bulan Terakhir ini, sekelompok umat Islam di tanah air gencar melakukan Kampanye Perang Pikiran (Ghazwul Fikri) Anti Syi'ah. Yang mungkin hal ini dipengaruhi oleh suasana Politik yang terjadi di Timur Tengah. Dan sedemikian gencarnya kampanye yang mereka lakukan, bahkan siapapun saja yang dianggap tidak sejalan dengan mereka, biasanya akan di cap sebagai Syi'ah walaupun tidak ada bukti otentik bahwa yang bersangkutan menjadi anggota jama'ah Syi'ah.


Sebagai salah satu senjata dari Perang Pikiran yang mereka lakukan adalah dengan cara mencari-cari kelemahan ajaran syi'ah untuk kemudian di Blow Up di berbagai kesempatan yang ada dan di berbagai media yang memungkinkan, seperti misalnya di dunia maya ini.

Salah satu topik yang menarik adalah di Blow Upnya Topik mengenai Nikah Mut'ah alias Kawin Kontrak.

Terus terang, seumur-umur saya ini, baru kali ini mendengar istilah Nikah Mut'ah. Karena memang tema dan topik pelajaran ini belum pernah saya dengar saat saya masih sekolah dulu dan juga tidak pernah dibicarakan oleh para ustadz dan kyai yang saya dengarkan pengajian dan ceramahnya.

Jadi, Nikah Mut'ah itu yang bagaimana sih..?

Kayaknya asyik juga tuh.... Boleh menikah cuman semalem saja, atau cuman satu jam saja.... Tanpa perlu saksi, tanpa perlu wali, hanya pake mahar yang telah disepakati, dan mengajukan penawaran begini : “Saya ingin melakukan mut’ah dengan mu” Maka sahlah mereka menjadi suami istri dan halal pula melakukan Hubungan suami istri.

Dalam sebuah situs ada Gambaran singkat nikah mut’ah:
Seorang lelaki mendatangi seorang wanita kemudian menawarkan mut’ah padanya. Kemudian lelaki mengatakan: Aku ingin memut’ah dirimu. Kemudian keduanya sepakat atas biaya sewanya atau yang mereka namakan dengan mahar. Kemudian mereka menentukan batas sewa kemaluan wanita, dan boleh walau hanya menyewa kemaluannya sehari saja.

Sungguh mirip dengan praktek pelacuran bukan..?
Lalu apapula yang membedakannya dengan perzinahan..?
Benarkah ajaran ini bersumber dari Islam dan pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW..?
Ataukah ini hanya sekedar ajaran karangan dari Kaum Syi'ah saja..?
Dalam Kondisi apakah Nikah Mut'ah dibolehkan dan dilarang..?

Berbagai pertanyaan nakal di atas berkecamuk di pikiran saya untuk beberapa jam tadi.... Hehehehe... Maklumlah, khan baru tadi mikirin soal ini.... Jiahahahahaha....

Akhirnya sayapun mendatangi Mbah Kyai Google untuk mencari tahu seluk beluk Kontroversi Nikah Mut'ah ini.

Maka sayapun membaca,
"NIKAH MUT’AH; Antara Halal dan Haram" di https://pemudaahlulbait.wordpress.com/nikah-mut%E2%80%99ah-antara-halal-dan-haram/
, kemudian Sejarah Nikah Mut’ah Pada Masa Rasulullah SAW di http://www.psychologymania.com/2013/08/sejarah-nikah-mutah-pada-masa_5663.html dan Ini Hukum Kawin Mut’ah dalam Islam di https://www.islampos.com/ini-hukum-kawin-mutah-dalam-islam-112377/?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C1441906673

Dan dari beberapa artikel yang lain, dan dari situ saya memperoleh kesimpulan bahwa Nikah Mut'ah memang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Sebagai suatu bentuk kemudahan bagi Umat Islam dikala kondisi mendesak, darurat, dll. Misalnya dalam Kondisi Perang, dalam kondisi perjalanan jauh, dll.

Mengenai pernahnya Rasulullah SAW membolehkan Nikah Mut'ah, saya lihat hampir semua pendapat sepakat bahwa hal itu adalah benar adanya.

Namun mengenai dihapuskannya kebolehan menjalankan Nikah Mut'ah, tampaknya hal inilah yang menjadi Kontroversi diantara ulama, ada yang meyakini bahwa hukum Nikah Mut'ah belum dihapus di masa Rasulullah SAW dan nenyatakan bahwa sampai akhir hayatnya, Rasulullah belum menghapus Hukum Nikah Mut'ah. Namun ada pula yang menyatakan sebaliknya. Dan ajaibnya, semua pendapat itu juga di dukung oleh dalil yang sahih.

Pengertian Nikah Mut’ah (https://www.facebook.com/MasailFiqhiyah/posts/251712938307146 )
Mut’ah berasal dari kata tamattu’ yang berarti senang-senang atau menikmati. Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya sebelum meninggal dan berakhirnya masa nikah mut’ah itu.

Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu. Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari empat puluh lima hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan.

Al-Qurtubi menukil pendapat seorang ahli tafsir, Ibnu ‘Athiyah Al-Andalusi, bahwa Nikah Mut’ah adalah “Seorang lelaki menikahi wanita dengan dua orang saksi dan izin wali hingga waktu tertentu, tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya. Si lelaki memberinya uang menurut kesepakatan keduanya. Apabila masanya telah berakhir, maka si lelaki tak mempunyai hak lagi atas si wanita, dan si wanita harus ber-istibra’/membersihkan rahimnya. Apabila tidak hamil, maka ia dihalalkan menikah lagi dengan lelaki lainnya.” Al-Qurtubhi mencela pendapat yang tidak mempersyaratkan adanya persaksian. Kata A-Qurthubi, “Hal itu adalah perzinaan. Sama sekali tidak dibolehkan dalam Islam.”

Nikah mut’ah awalnya dimulai dari medan perang. Kala itu, mayoritas tentara Islam adalah dari golongan pemuda, yakni pria lajang yang tak sempat mengikat dirinya dengan ikatan benang kasih di bawah atap pernikahan. Sebagai manusia biasa, bersama gelora darah jihadnya di padang pasir untuk menancapkan syiar Islam, gelora birahi mereka sebagai gejala fitrah insani juga ikut menggejolak, menuntut untuk segera dipenuhi. Mereka mencoba memasung goncatan syahwat itu dengan melakukan kontak senjata dengan tentara musuh, maka puasa bukanlah solusi efektif untuk meredam hasrat jiwa yang menyiksa, karena fisik mereka menjadi lemah. Kondisi inilah yang kemudian mengantar ide disyariatkannya nikah mut’ah atau masyhur disebut “kawin kontrak”. Fakta sejarah ini dibuktikan dengan beredarnya banyak hadits yang melegalkan nikah mut’ah untuk prajurit yang sedang berperang.

Dari kilas balik sejarah ini, jelas terbaca bahwa disyariatkannya nikah mut’ah hanya pada saat terjadi perang,, yakni di saat para sahabat berpisah dengan keluarga tercinta untuk menunaikan tugas suci, jihad. Seperti pada waktu terjadinya perang Khaibar, Umrah Qadha, Fathu Makkah, perang Authas, perang pasca-Fathu Makkah, perang Tabuk, dan pada saat Nabi melakukan haji wada’. Di sanalah mereka diberi keringanan oleh baginda nabi untuk nikah dengan penduduk di tempat mereka mempertaruhkan nyawa untuk membela agama. Setelah selesai perang, putuslah tali pernikahan itu karena kontraknya telah habis.

Lalu, bolehkah kita mempraktikkannya saat ini?

Di situs Pemuda Ahlul Bait dituliskan demikian :
Sudah menjadi kesepakatan segenap kaum muslimin bahwa nikah mut’ah pernah ada pada zaman Rasul sebagaimana yang tercantum dalam kitab-kitab standar Sunni maupun Syiah. Disebutkan bahwa Rasul (saw) pernah membolehkan pernikahan jenis tersebut, akan tetapi lantas terjadi perbedaan pendapat diantara para pengikut Islam adakah Rasul sampai akhir hayat beliau tetap membolehkan pernikahan itu ataukah tidak?

Sebagian dari mereka mengatakan bahwa sebelum pulangnya Rasul (saw) ke rahmatullah beliau telah melarang pernikahan tersebut atau dengan istilah yang sering dipakai hukum dibolehkannya nikah mut’ah telah mansukh (terhapus). Sebagian lagi mengatakan bahwa sampai akhir hayat beliaupun beliau tidak pernah melarangnya, akan tetapi seorang yang bernama Umar bin Khatab lah yang kemudian melarangnya sewaktu ia menjabat kekhalifahan.

Nikah mut’ah pernah disyariatkan oleh Allah (swt) sebagaimana yang telah disepakati oleh seluruh ulama’ kaum muslimin, hal ini sesuai dengan ayat yang berbunyi:

"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qs: An-Nisaa’: 24)

Beberapa ungkapan para sahabat Rasul dan para tabi’in (yang hidup setelah zaman para sahabat) sebagai contoh pribadi-pribadi yang mengingkari akan pelarangan (pengharaman) mut’ah :

Imam Ali bin Abi Thalib, sebagaimana diungkapakan oleh Thabari dalam kitab tafsirnya (lihat: jil:5 hal:9) dimana Imam Ali bersabda: “jika mut’ah tidak dilarang oleh Umar niscaya tidak akan ada yang berzina kecuali orang yang benar-benar celaka saja”. Riwayat ini sebagai bukti bahwa yang mengharamkan mut’ah adalah Umar bin Khatab, lantas setelah banyaknya kasus perzinaan dan pemerkosaan sekarang ini –berdasarkan riwayat diatas- siapakah yang termasuk bertanggungjawab atas semua peristiwa itu?

Ternyata, setelah semakin banyak literatur yang saya baca. Saya kok makin bingung.... Jiahahahahaha..... Demikian sekilas mengenai Kontroversi Nikah Mut'ah, dan karena saya bukan ustadz, bukan Kyai, serta bukan Ulama', maka soal Hukum Fiqih Nikah Mut'ah ini tentu saja bukan wewenang saya untuk bicara. Jadi, silahkan anda bertanya pada Kyai dan Guru anda masing-masing.

Sekian, Terima Kasih. Semoga bermanfaat.

SALAM


Edi Sugianto.
Founder NAQS DNA Institute.

SMS/WA : 0812 3164 9477
HP : 0822 3458 3577
Pin BB : 7ccd0ca5
Twitter : @edi5758
Facebook : https://www.facebook.com/haryopanuntun
Google Plus : +Edi Sugianto, C.Ht., MNLP

Silahkan SHARE / BAGIKAN jika anda merasa artikel ini bermanfaat, dan jika anda mau COPAS Artikel ini, sertakan Linknya, agar ada yang bertanggung jawab atas isinya. Terima Kasih.



INFO : PROGRAM PELATIHAN ILMU GETAR MUSTIKA MANI GAJAH.
Getar Mustika Mani Gajah adalah suatu program Pelatihan pendaya gunaan Potensi Pikiran Bawah sadar yang menggunakan media Kristal Fosil Mani Gajah sebagai salah satu media untuk berlatih Koneksi kesadaran di Level Kesadaran Quantum. Yang bermanfaat untuk Aktivasi Daya Pengasihan, Magnetisme Diri, Buka Aura, Kerejekian, Pelet Super Ampuh, Rahasia Percaya diri, Kekuatan Pikiran Bawah sadar. Dll.

Metode Pelatihan menggunakan pendekatan Ilmu Metafisika Modern, dan berlaku secara universal untuk segala agama.

Info Lengkap, KLIK http://www.naqsdna.com/2015/08/ilmu-getar-mustika-mani-gajah.html




Kontroversi Nikah Mut'ah Kontroversi Nikah Mut'ah Reviewed by Edi Sugianto on 18.18 Rating: 5

1 komentar:


kelas Gendam Online
Diberdayakan oleh Blogger.