Sertifikasi Hipnoterapi 16 Jam VS 300 Jam
Ketika ide awal penulisan artikel yang berjudl Standard Profesional Hipnoterapi saya posting di Facebook, ternyata menuai banyak koment pro dan kontra, ada yang merasa bersyukur karena ada pendidikan hipnotherapy yang lebih cepat sehingga biayanya terjangkau oleh semua kalangan masyarakat. Namun yang kontra juga banyak, Kubu yang kontra ini menentang keras sertifikasi Hipnotherapy dengan kurikulum di bawah 100 jam.
Rata-rata kubu yang kontra ini adalah dari kalangan Elit Profesional yang ada di Indonesia. Mereka berharap Hipnoterapi sistemnya dibakukan sebagaimana kedokteran dan psikoterapi. Dan kalau perlu kurikulum pendidikannya juga di buat seperti kuliah di universitas. Dan menurut mereka, training di bawah 100 jam pelajaran adalah suatu MALPRAKTEK hipnoterapi.
Menurut saya, ini adalah upaya untuk meng-Elitisasi Ilmu Hipnosis dan Hipnoterapi.. Membuat hipnoterapi menjadi barang yang langka dan mahal. Sehingga hanya segelintir orang saja yang akan mampu memanfaatkan nilai positif dari hipnoterapi ini.
Dan terus terang upaya ini sangat tidak saya setujui. Hipnoterapi cepat dengan kurikulum training di bawah 100 jam adalah suatu upaya untuk mencerdaskan bangsa dalam aspek yang lebih luas. Jadi tidak hanya untuk kalangan tertentu saja.
Dan mengenai tuduhan Malpraktek, itu sungguh suatu tuduhan yang terlalu dini dan tidak layak untuk disampaikan oleh orang yang mengaku punya pendidikan tinggi.
Dalam hal ini pak Yan Nurindra berkomentar :
Rata-rata kubu yang kontra ini adalah dari kalangan Elit Profesional yang ada di Indonesia. Mereka berharap Hipnoterapi sistemnya dibakukan sebagaimana kedokteran dan psikoterapi. Dan kalau perlu kurikulum pendidikannya juga di buat seperti kuliah di universitas. Dan menurut mereka, training di bawah 100 jam pelajaran adalah suatu MALPRAKTEK hipnoterapi.
Menurut saya, ini adalah upaya untuk meng-Elitisasi Ilmu Hipnosis dan Hipnoterapi.. Membuat hipnoterapi menjadi barang yang langka dan mahal. Sehingga hanya segelintir orang saja yang akan mampu memanfaatkan nilai positif dari hipnoterapi ini.
Dan terus terang upaya ini sangat tidak saya setujui. Hipnoterapi cepat dengan kurikulum training di bawah 100 jam adalah suatu upaya untuk mencerdaskan bangsa dalam aspek yang lebih luas. Jadi tidak hanya untuk kalangan tertentu saja.
Dan mengenai tuduhan Malpraktek, itu sungguh suatu tuduhan yang terlalu dini dan tidak layak untuk disampaikan oleh orang yang mengaku punya pendidikan tinggi.
Dalam hal ini pak Yan Nurindra berkomentar :
Yang menetapkan seseorang dapat berpraktek atau tidak, adalah kewenangan Dinas Kesehatan. Jika terjadi malpraktek, maka tentu pihak penegak hukum yang dapat memutuskan. Jadi seharusnya komentar-komentar mengenai soal Hipnoterapi langsung saja dialamatkan ke Departemen Kesehatan RI, disitu ada kelompok kerja yang menangani itu. Jika terdapat pelanggaran yang dianggap malpraktek (yg tidak jelas juga malpraktek itu semacam apa, mungkin jika Hypnotherapist-nya memberikan obat, atau melakukan tindak asusila) tinggal diadukan ke ranah hukum, hal semacam ini pernah terjadi di kasus AK, walaupun akhirnya tidak dapat dibuktikan juga, tetapi minimal preseden delik aduannya sudah ada. Jika membicarakan hal ini di Social Media tentu agak rumit, karena tidak akan ada penyelesaian, masing-masing yang merasa memiliki pengetahuan dan kebenaran akan menyuarakan menurut versinya.Untuk mengikuti diskusi yang berlangsung di STATUS facebook saya, silahkan KLIK DI SINI https://www.facebook.com/haryopanuntun/posts/509121162513224
Saya secara pribadi tentu sangat menghargai jika seseorang mau mempelajari Hipnoterapi sampai ke puncak yang dapat dicapai, kalau bisa jangan hanya 100 jam, tetapi 300 jam atau 500 jam, sebagai catatan di Inggris sudah biasa sistem 300 jam. Akan tetapi perlu dicatat bahwa kompetensi dan kurikulum adalah hal yang berbeda. Hari ini Indonesia belum sampai kepada standar kompetensi, mungkin di suatu saat nanti. Perjalanan rapat-rapat kelompok kerja Hipnoterapi di Departemen Kesehatan RI setidaknya sudah berjalan selama hampir 5 tahun, dan mengakomodasikan Hipnoterapi kedokteran dan non kedokteran.
Salah satu Pakar yang merupakan narasumber di kelompok kerja Hipnoterapi di Departemen Kesehatan RI adalah dr. Tubagus Erwin Kusuma, SpKj (K), pendiri unit Hipnoterapi RSPAD. Ada baiknya usulan disampaikan juga ke beliau, yang sudah pasti standar kompetensi formalnya jauh di atas siapapun juga di Indonesia. dr, Tubagus Erwin Kusuma, SpKj (K) mewakili kelompok doker dan saya mewakili kelompok "orang biasa".
Sertifikasi Hipnoterapi 16 Jam VS 300 Jam
Reviewed by Edi Sugianto
on
21.34
Rating: