Sepatu Petir Sang Pusaka Modern
Sepatu Petir Sang Pusaka Modern
Rahasia kesaktian Modern yang dapat digunakan sebagai alat perisai diri dari kejahatan dan sekaligus juga dapat digunakan sebagai sarana pertunjukan untuk hiburan. Murah, Mudah, Praktis, Aman, dan yang pasti Tidak Syirik. Sepatu Petir ini mempunya fungsi yang hampir sama dengan Stun Gun. Dengan kelebihan, kita tidak perlu menenteng-nenteng alat khusus seperti Stun Gun. Karena Sepatu Petir ini khan juga berfungsi sebagai salah satu bagian dari pakaian kita. Yaitu sebagai alas kaki.Artikel ini saya tulis karena saya merasa diantara pembaca yang sudah membaca dua artikel saya mengenai Rahasia Paranormal yaitu : Trick Hipnotis Paranormal dan Trick Sulap Paranormal tentu masih ada yang penasaran dengan kedahsyatan Sepatu Listrik atau Sepatu Petir. Dan bertanya-tanya, bagaimana caranya mempunyai koleksi sepatu ajaib ini. Oleh karena itu, demi membantu anda dan juga sahabat saya yang spesialis memproduksi sepatu listrik ini. Maka hadirlah product ini di NAQS DNA.
Sepatu Petir Kilat Buana Versi Gaib (Ajian Pamungkas Petir Kilat Buana) Untuk pemagaran diri, silahkan baca dan pelajari di sini, KLIK : Ajian Pamungkas Petir Kilat Buana
Sepatu Petir adalah termasuk salah satu senjata kejut listrik dan dapat berfungsi sebagai Alat pengaman diri yang dapat membuat penjahat/musuh anda stunned (pingsan) karena alat ini dapat mengeluarkan listrik dan cocok untuk digunakan sebagai alat pengamanan. Senjata kejut listrik adalah termasuk kategori senjata tidak mematikan yang digunakan untuk menundukkan seseorang dengan memberikan kejutan listrik yang bertujuan mengganggu fungsi otot.
Berikut ini adalah Manfaat Umum dari Sepatu Petir
- Mampu menerbangkan abu rokok, debu, pasir, potongan benang/rambut DLL
- Mampu nyalakan Testpen di pohon, daun, tanah, kursi, badan orang, DLL
- Dengan menggunakan Sepatu Petir anda Dapat menyalakan lampu tanpa menggunakan kabel hanya dengan memegang bola lampu tersebut.
- Mampu nyalakan neon 40 Watt hanya dengan dipegang dan disentuhkan pada benda mati atau benda hidup
- Dengan menggunakan Sepatu Petir Seluruh bagian tubuh anda dapat mengeluarkan energi listrik atau stroom, termasuk dari pakaian yang dikenakan.
- Setiap orang yang bersentuhan/kita sentuh pasti KESETROOM meski dia tidak menginjak tanah ( di atas meja/Truck pasir sekalipun)
- Tangan kita bisa memercikkan api, Bisa membakar flashpaper/tissue uya kuya, hanya dengan disentuh pakai logam apapun misalnya dengan sendok, besi, keris, paku, DLL
- Bisa dipakai sebagai alat terapi listrik
- Bisa sebagai jurus hipnotis kilat atau shock Induction
- Bisa digunakan sebagai alat perisai diri dari kejahatan. Siapa yang hendak berniat jahat, sekali sentuh akan tersetroom dan bahkan terpental.
- DLL.
Dan bagi anda yang berminat, berikut ini adalah spesifikasi Produknya. :
1. Sepatu Petir EM (ELECTRIC MAN), Daya 2.500 Volt (Kode Product : SP.EM) :
Harga Rp. 1.000.000,-
Menerbangkan abu rokok,menarik kertas2 kecil,rambut,benang DLL. - Menyalakan TestPent di TANAH/POHON/TEMBOK/badan orang lain. - Menyalakan NEON di Lantai/ubin SEMEN,POHON,TEMBOK,DAUN di pohon - Menyalakan NEON yg dipegang orang lain (Logamnya) dan logam 1 nya kita pegang (DI LANTAI SEMEN/TANAH/Lapangan berRUMPUT),tidak bisa pada Lantai KERAMIK dan ASPAL JALAN. -Orang yang kita sentuh/menyentuh kita bisa kena STROOM,dgn catatan jika di LANTAI KERAMIK dan ASPAL ,orang itu tanpa alas kaki. Jika di lantai SEMEN bisa pakai sandal jepit/tanpa alas kaki,kalau sepatu/spon tidak tembus... JIKA ingin STROOM LEBIH BESAR / NEON lebih Terang , maka tanah/ubin semen yg dipijak bisa dibasahi dulu.
2. Sepatu Petir SAKTI, Daya 5.000 Volt (Kode Product : SP.SAKTI)
Harga Rp. 1.500.000,-
SAMA seperti EM , tapi STROOM jauh Lebih besar/Kuat. - Menggerakkan Daun di pohon. - Di LANTAI KERAMIK orang yang pakai SANDAL JEPIT tetap tembus stroom. - Di Lantai Semen , orang yg pakai Sepatu masih bisa ditembus Stroom. - Orang pakai baju tebal masih bisa ditembus stroom - Neon dan Testpen NYALA Lebih terang, bisa sampai 40 Watt. - Di atas Panggung Kayu (sedikit dibasahi biar lembab) STROOM tetap bisa tembus - Orang yang ada di atas meja kayu/duduk dikursi,kaki tidak nyentuh Lantai,masih bisa ditembus STROOM ! - NYALAIN *FLASH PAPER* / tissue uya kuya cuma dengan tekanan jari/testpen/logam yg lain.... DLL .....
3. Sepatu Petir Guntur, Daya 10.000 Volt (Kode Product : SP.Guntur)
Harga Rp. 2.500.000,-
SAMA DI ATAS dengan kekuatan berlipat ganda. - Orang pakai sepatu/alas kaki bukan halangan buat stroom-strooman - Orang bersepatu,naik di atas meja/TRUCK tetap tembus stroom. -Orang yg ada di Lantai tanpa alas kaki,kita dekati pakai logam apapun jarak 2 cm sudah merasakan hembusan angin atau kena stroom (Ingat Belum disentuh). - Testpen bisa nyala saat kita pegang dan ujungnya didekatkan pohon/tembok/kulit orang lain.
INTINYA SEPATU PETIR GUNTUR adalah yang terdahsyat dari semua jenis sepatu LISTRIK yang ada dipasaran saat ini.
Perbedaan yang membedakan masing-masing spek adalah terletak pada Daya Stroomnya, semakin mahal maka Daya Stroomnya juga semakin besar.
Harap sms dulu sebelum order, karena untuk pengerjaannya memerlukan proses sekitar 3 hari.
Cara Order Via SMS :
Ketik : Order_Kode Product_Nama_Alamat Lengkap_No. HP / Telfon.
Kirim ke +62 81 231 649 477
Nb.
- Instruksi selanjutnya akan saya kirim via SMS.
- Maaf, hanya melayani order dari dalam negeri, mengingat pengiriman ke Luar negeri dipersulit karena product mengandung komponen battery.
!!! PERINGATAN !!!
1. Jangan digunakan untuk bermain-main atau bercanda
2. Jangan digunakan kepada binatang
3. Jauhkan Sepatu Petir dari jangkauan anak-anak
4. Letakan ditempat yang kering
5. Penjual tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan produk ini
► Menjawab pertanyaan yang sering diajukan :
Tanya : Sepatu Petir ini bisa bikin orang yang kena setrum mati gak.?
Jawab : Pada dasarnya TIDAK!
Tanya : Berapa lama waktu yang diperlukan untuk bikin orang pingsan?
Jawab : Relatif, karena kekuatan tubuh tiap orang beda tapi umumnya diperlukan waktu diatas 3 detik
Tanya : Sepatu Petir ini pake batere apa?
Jawab : Gak perlu beli batere atau ganti batere, alat ini sudah memiliki batere didalamnya
Tanya : Jadi baterenya bisa diisi ulang seperti HP ya?
Jawab : Iya betul banget
Tanya : Apa bahannya dari Kulit..?
Jawab : Ya, bahannya dari kulit.
Ayo yang mau mudik atau sering berpergian sendirian, beli buat jaga-jaga dari penjahat !!!
Footnote : Hukum Memiliki Stun Gun atau yang sejenisnya
Source : Letezia Tobing, S.H. (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51179e3ba01f5/hukum-memiliki-stun-gun)
Berdasarkan Merriam-Webster Dictionary, stun gun diartikan sebagai berikut:
“a weapon designed to stun or immobilize (as by electric shock) rather than kill or injure the one affected”
Sedangkan, berdasarkan Merriam-Webster Learner’s Dictionary, stun gun diartikan sebagai berikut:
“a gun that produces an electric shock which makes someone unconscious or stops someone from moving”
Berdasarkan definisi-definisi di atas, stun gun secara singkat dapat diartikan sebagai pistol atau senjata kejut listrik untuk melumpuhkan/menghentikan gerakan seseorang.
Dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No. 8 Tahun 1948 (“UU Darurat No. 12/1951”), yang dilarang adalah:
1. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Dengan pengecualian tidak termasuk senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan. (Pasal 1 UU Darurat No. 12/1951)
Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi.
2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen). Dengan pengecualian barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). (Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951)
Mengenai apa yang dimaksud dengan senjata api, dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri No. 8/2012”), yaitu:
“Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar Peluru yang dapat melontarkan anak Peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.”
Stun gun juga tidak termasuk dalam kategori senjata api olahraga yang menurut Perkapolri 8/2012 pemilikan dan penggunaannya memerlukan perizinan dari kepolisian. Yang termasuk senjata api olahraga menurut Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012 yang terdiri dari: senjata api, pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) dan airsoft gun.
Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa stun gun yang menggunakan aliran listrik untuk melumpuhkan seseorang tidak termasuk ke dalam barang-barang yang dilarang oleh UU Darurat No. 12/1951. Stun gun juga tidak termasuk senjata api olahraga yang berdasarkan Perkapolri No. 8/2012 pemilikan dan penggunaannya memerlukan izin kepolisian. Kendati demikian, mengingat dampak yang dapat ditimbulkannya, pelaku penyalahgunaan stun gun bisa dipidana.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No. 8 Tahun 1948;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
Sepatu Petir Sang Pusaka Modern
Reviewed by Edi Sugianto
on
07.48
Rating:
Tidak ada komentar: